Description (Deskripsi)
1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan kegiatan pendataan obyek pajak kost dan pemondokan 2) Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah tercapainya luaran kegiatan pendataan obyek pajak kost dan pemondokan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan pajak daerah di Kota Surakarta
Basic Information (Informasi Dasar)
- Unit
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Kategori
- Kerjasama PEMDA
- Keterangan
- Kerjasama PEMDA