Description (Deskripsi)

Pelayanan publik dewasa ini sangat poluler dilakukan oleh OPD yang berbentuk BLUD. Dengan pelayanan publik ala BLUD yang kental dengan keleluasaan (fleksibilitas), secara teoritis dan praktis pelayanan diprediksi akan meningkat. Oleh karenanya tidak aneh jika tujuan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan menjadi BLUD adalah untuk meningkatkan kinerja. Peningkatan kinerja tersebut mencakup kinerja pelayanan, kinerja keuangan dan kinerja manfaatnya pada masyarakat. Terbitnya Permendagri nomor 79 tahun 2018 sebagai ganti Permendagri 61 Tahun 2007 adalah upaya untuk lebih meningkatkan kinerja BLUD baik berkaitan dengan tata kelola, pelayanan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Permendagri ini telah merubah paradigma dari pengelolaan yang tadinya statis menjadi fleksible, dari birokratis menjadi lebih leluasa. Untuk menguatkan penyusunan peraturan di daerah beberapa peraturan terkait telah dikeluarkan antara lain PMK 217 Tahun 2016 tentang PSAP No 13, PP 16 Tahun 2018, PP 12 Tahun 2019, Permendagri 33 tahun 2019, Permendagri 64 Tahun 2020 dan lain-lain. Seringkali terjadi ketakutan di Daerah untuk menerapkan fleksibilitas dalam penggangaran, misalnya penerapan ambang batas, menggerser anggaran, tidak merinci anggaran berdasarkan rincian obyek. Dalam pengadaan barang dan jasa masih menerapkan mekanisme yang ribet, ketakutan untuk perekrutan tenaga non ASN, dan lain-lainnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret akan menyelenggarakan lokakarya dengan menghadirkan pakar nasional sesuai kompetensinya Sasaran dan target - Peserta dapat memahami upaya peningkatan kinerja melalui penerapan Permendgri 79 Tahun 2018. - Kebijakan BLUD dalam meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaatnya pada masyarakat. - Memahami tentang praktik/pengalaman menerapkan BLUD dalam miningkatkan mutu pelayanan - Memahami keleluasaan dalam perencanaan anggaran BLUD sehingga meningkatkan kinerjanya - Memahami keleluasaan dalam pelaksanaan annggaran BLUD sehingga meningkatkan kinerjanya - Memahami keleluasaan dalam penggeseran, penggunaan ambang melebihi pagu anggaran BLUD - Memahami keleluasaan dalam menggunakan surplus dan kas secara langsung sehingga kinerjanya meningkat - Memahami keleluasaan dalam pelaporan dan pertanggugjawaban anggaran. Peserta & Materi Peserta yang terkait dengan implementasi Pengganggaran terbaru ini terdiri atas: - Direktur/Pengelola/staf RSUD - Dewan Pengaws - Pejabat/staf Dinas Kesehatan/Puskesmas - Kepala/staf Dinas Keuangan Daerah - Ketua/anggota Dewan Pengawas BLUD - Inspektorat Daerah - Bappeda - Konsultan keuangan BLUD Materi: - Penerapan Permendari 79 untuk peningkatan kinerja BLUD - Kebijakan BLUD untuk peningkatan kinerjanya - Perencanaan anggaran BLUD dalam meningkatkan pelayanan - Pelaksanaan anggaran dan Pertanggung jawaban anggaran BLUD Narasumber - R. Wisnu Saputro (Kepala Seksi BLUD Wil.2, Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuda, Kementerian Dalam Negeri) - Drs. Syahrudin Hamzah, SE., MM (Ex Wadir Keuangan RSUD dr. Moewardi Prov Jateng, Pengurus Pusat ARSADA dan PERSI, Tim Penyusun dan Narasumber Nasional BLUD) pengadaan barang jasa) - Drs. Wartono, MSi, AK, CPA, CA (Anggota tim penyusun Permendagri tentang BLUD, Dosen FEB UNS, Dewan Pengawas beberapa RSUD, Narasumber Nasional BLUD di Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Cipta Karya Kementerian P.U, dan ARSADA & Adinkes) Biaya, tempat dan Waktu - Biaya Workshop : - Rp. 4.000.000- (empat juta rupiah) menginap di Solo Paragon Hotel – single occupancy - Rp. 3.500.000- (iga juta lima ratus ribu rupiah) menginap di Solo Paragon Hotel – double occupancy - Rp.3.000.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanpa menginap (termsuk seminar kit, sertifikat, maksi dan coffee break. - Hari / tanggal : Kamis 8 April (Cek In Hotel jam 14.00) s.d Jum’at 9 April 2021 (cek out Hotel jam 12.00) - Tempat : SOLO PARAGON HOTEL Jl. Dr. Soetomo, Surakarta Pendaftaran & Pembayaran • Admisi dan narahubung : sdri Eka Eriyanti 081905402686 (WA), 082242033739(WA) atau Estetika Mutiaranisa (081393799630) • Peserta diprioritaskan yang sudah membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebelum acara berlangsung. • Batas akhir pendaftaran & Pembayaran 7 April 2021

Basic Information (Informasi Dasar)

Unit
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Kategori
Pelatihan
Keterangan
Pelatihan

Anda harus login dahulu! Login. Belum punya akun? Daftar